Minggu, 18 Maret 2007

Sekda: Pembagian Dana atas Telepon Supito


Kamis, 27 Desember 2001
Berita Utama
Dari Rakergab Kasus Jembatan Wedarijaksa Pati
Sekda: Pembagian Dana atas Telepon Supito

======================================

PATI- Dari rapat kerja gabungan (rakergab) tiga Komisi A, C, dan D DPRD Pati, Rabu kemarin, terungkap adanya peran "orang penting" di DPRD Jateng dalam pengucuran anggaran untuk proyek jembatan Wedarijaksa. Dua nama yang disebut-sebut adalah Ketua Komisi C DPRD Jateng Drs HM Supito MM dan Sekretaris Komisi D Drs Ali Mansyur HD. Intinya, jelas Sekda Pati Ir Slamet Prawiro, Supito pernah menelepon dirinya dan menginformasikan tentang rencana pencairan dana Rp 600 juta itu. Dalam telepon tersebut Supito menyarankan, agar sebagian dana yang bernominal Rp 230 juta diserahkan kepada Ali Mansyur.
Dalam rakergab DPRD Pati kemarin, para wakil rakyat meminta penjelasan eksekutif tentang prosedur dan mekanisme pengucuran dana itu.
Dalam rapat itu Dewan mempertanyakan kemunculan permohonan Gubernur kepada DPRD Jateng untuk mengubah kegiatan bantuan rehab jembatan Wedarijaksa menjadi bantuan untuk rehab jembatan Wedarijaksa dan bantuan lain di Kabupaten Pati.
Ketua Komisi C Ngadino HS menyatakan kepada Sekda Slamet Prawiro, permohonan itu sebuah rekayasa. Masalahnya, dana bantuan Rp 600 juta sesuai dengan pos di Anggaran Rutin Perubahan APBD Jateng tahun anggaran 2001 tertera bahwa bantuan itu untuk rehab jembatan Wedarijaksa, Pati.
Karena kemunculan bantuan tersebut sudah melalui perubahan APBD, mengapa peruntukannya tiba-tiba diubah lagi. Apalagi jika mengacu pada jawaban sekda, pengajuan permohonan Gubernur itu muncul setelah ada kesepakatan pada rapat 21 Desember di Semarang.
Tetapi, permohonan itu seolah-olah berdasarkan usulan Pemkab Pati yang mengajukan permohonan revisi proyek jembatan Wedarijaksa dengan surat bertanggal 2 November 2001.
Tujuan permohonan tersebut tak lain agar secara administrasi dana bantuan untuk jembatan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lain sebagaimana yang sudah telanjur diecer-ecer.
Namun, adanya surat berlaku mundur itu jelas rekayasa. Yang menjadi pertanyaan, apakah permohonan Gubernur itu sudah mendapat persetujuan Dewan?
Mengapa Sekda justru menyetujui, sehingga peruntukan bantuan itu berubah menjadi rehab jembatan Wedarijkasa Rp 140 juta, bantuan sarana dan prasarana tempat ibadah (seharusnya) ditambah lembaga pendidikan Rp 205 juta, pemugaran rumah Pagerharjo Rp 20 juta, rehab Gedung MWC-NU Margoyoso Rp 25 juta, rehab gedung serbaguna Kecamatan Margoyoso Rp 210 juta. Dengan jumlah total Rp 600 juta.
Dalam rakergab yang dipimpin Plt Ketua DPRD Pati H Mundzir Syarif BA terjadi perdebatan, siapa yang harus memberikan penjelasan terlebih dahulu kepada Dewan, Sekda Ir Slamet Prawiro, atau Kepala Desa (Kades) Wedarijaksa Alwi Alaydrus.
Anggota Komisi A Drs H Ali Muhtarom menegaskan, dalam memberikan penjelasan pada forum klarifikasi itu dikemukakan berdasarkan kejujuran hati nurani. "Jangan ada dusta."
Dia menyinyalir terjadi kebohongan Kepala BIKK Provinsi Jawa Tengah Drs Anwar Cholil. Dalam release yang dikirim ke Suara Merdeka, antara lain dia menyatakan bahwa munculnya bantuan rehab jembatan Wedarijaksa Rp 600 juta itu aspirasi dari kunjungan kerja DPRD Provinsi Jawa Tengah ke daerah.
Padahal dia setelah berulang-ulang menanyakan kepada Kades Wedarijaksa, apa pernah ada kunjungan kerja DPRD Provinsi Jawa Tengah ke Wedarijaksa? Kades pun berkali-kali menjawab, sama sekali tak pernah ada kunjungan kerja. "Itulah kebohongan yang dilakukan Kepala BIKK."
Akhirnya kesempatan untuk memberikan penjelasan diberikan kepada Kades Wedarijaksa sebagaimana permintaan yang diajukan oleh anggota Dewan dari Komisi D FX Sudiyono. Dalam memberikan penjelasan itu, Alwi membeberkan proses menghimpun aspirasi warganya agar bisa membangun jembatan dan jalan hingga pengajuan proposal kepada Gubernur Jateng dan persetujuan permohonan bantuan Rp 600 juta yang ternyata hanya mendapat Rp 60 juta.

Kronologi
Sekda yang mendapat giliran berikutnya mengungkapkan kronologi bagaimana penyaluran dana Rp 600 juta ke berbagai proyek. Dikatakan pada awal Oktober lalu dia mendapat telepon dari Drs HM Supito MM tentang bantuan untuk daerahnya Rp 600 juta. Akan tetapi, untuk mata anggaran apa waktu itu dia tidak tahu. Kemudian disusul telepon berikutnya, yang memberitahu Rp 230 juta dari jumlah itu agar diserahkan kepada Ali Mansyur dan Rp 25 juta diserahkan kepada FX Mulyatno.
Proses berikutnya, dia juga menanyakan kepada Supito mengenai perincian penggunaan anggaran tersebut. Supito menjelaskan, untuk perinciannya pos-pos peruntukan tersebut perlu ditanyakan kepada Camat Margoyoso. "Dari staf saya itu, perincian penggunaan anggaran kami dapatkan."
Berikutnya, untuk mencairkan dana bantuan Rp 600 juta tersebut perlu lembar kerja (LK). Setelah LK tersebut dikirim, akhirnya dana bantuan itu cair. Yang kali pertama mengambil adalah Ali Mansur beserta dua orang lainnya. Tapi, yang menerima uang tahap pertama Rp 115 juta bukan Ali Mansur.
Tahap kedua, Ali Mansyur melalui telepon agar dia mencairkan dana Rp 65 juta. Karena pengambilan disertai proposal dan kuitansi dalam jumlah banyak, pengambilan dana itu diberikan. Berikutnya, pengurus MWC-NU Margoyoso Rp 25 juta, Kades Wedarijaksa Rp 30 juta, FX Mulyatno bersama seorang ibu datang mengambil Rp 25 juta, dan panitia pembangunan gedung serbaguna Kecamatan Margoyoso Rp 50 juta sebagai uang muka.
Berdasarkan jumlah dana yang tersalurkan kepada penerima bantuan semua Rp 310 juta. Karena ramai diberitakan, diduga dana itu telah diselewengkan, dan pencairan sisa dana Rp 290 juta dihentikan. "Terakhir Kades Wedarijaksa mengambil lagi Rp 30 juta, sehingga dana yang tersisa kini Rp 260 juta."

Disorot
Mudahnya proses dan mekanisme pemberian bantuan oleh Pemprov tersebut mendapat sototan tajam dalam Rakergab DPRD Pati. Karena keamburadulan disiplin pelaksanaan APBD Jateng oleh legislatif dan eksekutif, dampaknya sebagai daerah yang warganya mendapat bantuan, seolah-olah Pemkab Pati ini menjadi tempat comberan penyaluran dana bantuan yang penuh rekayasa itu.
Melihat mekanisme yang amburadul itu, FX Sudiyono dengan tegas menyimpulkan, sejak awal telah terjadi penyelewengan. Dengan demikian, sesuai dengan fungsi dan kewenangan dia mengusulkan kepada forum untuk membawa masalah tersebut dalam pembahasan di tingkat panitia khusus. Kewenangan pansus Dewan terletak pada keberhakannya melakukan penyelidikan.
Pada sisi lain, anggota Dewan dari FPDI-P itu juga minta tanggung jawab Kades Wedarijaksa. Mengapa jika sudah jelas bahwa dana bantuan Provinsi Rp 600 juta tersebut sesuai dengan bunyi pos Anggaran Rutin Perubahan APBD Jateng tahun anggaran 2001 adalah untuk rehab jembatan Wedarijaksa, ternyata kades bersedia meski hanya diberi Rp 60 juta.
Tentang pertanyaan tersebut, Kades Wedarijaksa menjawab, dia tidak tahu jika pengajuan proposal permohonan bantuan disetujui Rp 600 juta. Dia tahu jika bantuan yang disetujui sebanyak itu justru dari teman-teman Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Meski akhirnya hanya kebagian Rp 60 juta dia tetap bersyukur. Untuk mencari kekurangan dana pembangunan jembatan yang menelan biaya Rp 387 juta lebih itu bukan pekerjaan mudah.(ad-60j)

Tidak ada komentar: