Kamis, 01 November 2007

Pasar Wedarijaksa Dikembangkan Jadi Pasar Induk

PATI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati diharapkan mempunyai keberanian untuk merombak status Pasar Kecamatan Wedarijaksa dari pasar umum menjadi pasar induk. Jika kondisi dan status pasar dibiarkan seperti itu, cepat atau lambat pasti akan ditinggalkan para penghuninya.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi B DPRD H Adji Sudarmadji SH, ketika diminta tanggapannya sehubungan dengan kondisi pasar kecamatan yang selama ini tidak berkembang. Bahkan akibat banyak los pasar yang dibiarkan kosong, kini setiap hari justru dimanfaatkan untuk bermain judi.

Dengan perubahan status menjadi pasar induk, lanjut dia, pedagang akan menyediakan barang dagangan yang dibutuhkan pedagang pasar lain. Maksudnya, bisa saja para pedagang pasar induk itu hanya khusus menyediakan barang kebutuhan pokok sehari-hari. Pertimbangannya, jika masih menjadi pasar umum, para pedagang tak bisa bersaing dengan pedagang Pasar Kecamatan Trangkil yang lokasinya berdekatan.

Renovasi

Jika Pemkab mempunyai keberanian untuk merubah status Pasar Kecamatan Wedarijaksa, tambah Adji, maka yang harus dilakukan kali pertama adalah penataan kembali fasilitas sarana dan prasarana pasar. Maksudnya, harus dialokasikan anggaran untuk menata los-los dan kios yang kondisinya sekarang sudah tidak layak.

Apalagi, untuk halaman belakang juga masih cukup tersedia. Jika tidak ada keberanian untuk itu, jangan harap pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat bisa meningkat, meskipun pihak desa sudah mencoba untuk membangun kios tempat berjualan secara swadaya. Akan tetapi, jika bangunan kios yang berlokasi di depan pasar tidak didukung dengan kegiatan pasar yang memadai, maka perkembangan kegiatan usaha para pedagang di kios milik desa itu pasti akan sangat lambat.

Dengan kata lain, lanjutnya, antara kegiatan Pasar Wedarijaksa dan pedagang di kios desa harus saling menunjang. Karena itu, tidak salah jika pihaknya melemparkan wacana, Pasar Kecamatan Wedarijaksa harus diubah statusnya

Program Monumental Penanganan Kematian

UNTUK memenuhi ketentuan KPU bahwa seorang pejabat publik tidak boleh merangkap jabatan, khususnya sebagai anggota DPRD, maka H Alwi Alaydrus yang sudah hampir enam tahun menjadi Kades Wedarijaksa, Kecamatan Wedarijaksa, Pati, terpaksa menanggalkan jabatan tersebut. Pasalnya, yang bersangkutan dalam pemilu legislatif April lalu terpilih sebagai anggota legislatif dari PDI-P. Berikut wawancara dengannya.

Bagaimana, sudah siap untuk meninggalkan jabatan Kades Wedarijaksa?

Sebenarnya masih ada yang mengganjal karena belum semua program yang mengarah ke upaya pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat tuntas. Namun karena ketentuan KPU begitu, tidak ada pilihan lain kecuali mengajukan pengunduran diri.

Butuh waktu berapa lama untuk menuntaskan program tersebut?

Paling tidak menjelang satu tahun sebelum berakhirnya masa jabatan kades selama delapan tahun, yakni sekitar tahun 2005 atau pertengahan 2006, karena saya dilantik pada awal Februari 1999. Adapun program untuk kepentingan warga yang mulai berjalan selain penomoran rumah adalah penyertifikatan tanah kolektif, pemberdayaan iuran wajib Rp 500 per bulan/kepala keluarga (KK), dan penanganan masalah orang sakit sampai meninggal.

Pelaksanaan program itu contoh konkretnya?

Yakni menyangkut iuran wajib yang tanggung jawab pelaksanaannya dipegang Kepala Urusan (Kaur) Kesra, Rosyid, diberlakukan terhadap setiap KK di setiap RT yang jumlahnya 39. Dengan demikian, tiap bulan rata-rata bisa terkumpul dana Rp 975.000. Dana tersebut dikembalikan kepada masyarakat. Bentuknya, jika ada warga meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan menerima uang duka Rp 250.000, Rp 200.000 untuk bantuan biaya pemakaman, dan Rp 50.000 untuk mobil ambulans. Dengan demikian, satu-satunya desa di Kabupaten Pati yang memiliki ambulans hanyalah Wedarijaksa.

Selain itu, sisa hasil iuran lainnya untuk apa?

Warga sepakat agar sisa iuran itu disimpan selama satu tahun. Hal itu akan digunakan untuk membiayai uang sekolah murid SD dan madrasah setingkatnya yang ada di Wedarijaksa. Jika rata-rata uang sekolah itu hanya Rp 2.000/anak/bulan, semuanya akan bisa dibiayai dari simpanan iuran wajib itu.

Bagaimana pola pengoperasian mobil ambulans?

Jika ada warga yang sakit dan dirawat di rumah sakit masih di wilayah Kabupaten Pati, atau meninggal dan harus mengangkut jenazahnya, hanya dibebani Rp 40.000-Rp 60.000. Kalau di luar Pati hal itu bergantung pada jarak tempuhnya. Misalnya di Kudus, dikenai biaya Rp 125.000, Solo Rp 320.000, Semarang RP 300.000, Jepara Rp 250.000, Magelang Rp 400.000, dan Rembang serta Blora Rp 300.000. Untuk angkut orang sakit atau jenazah warga masih dalam lingkup wilayah Kecamatan Wedarijaksa, jika ke RSU Pati atau ke RSI Kajen Rp 75.000, Kudus Rp 150.000, Semarang Rp 350.000, dan Magelang Rp 500.000.

Apakah masih ada program lain yang menyangkut masalah sakit dan kematian?

Oh ya, hampir lupa. Desa juga telah menyediakan lokasi kuburan atau pemakaman baru di atas tanah seluas 3.000 m2, tak jauh dari makam yang sudah ada sebelumnya. Yang akan dimakamkan di lokasi baru tersebut hanya pihak keluarga yang mempunyai rencana akan melengkapi makamnya dengan kijing.

Namun keluarga tersebut harus memenuhi syarat, yaitu membayar dengan dua gram emas yang langsung dititipkan di pegadaian. Tujuan pembayaran berupa dua gram emas itu dititipkan/disetor ke pegadaian karena hanya pegadaianlah yang memberlakukan harga emas standar. ''Berbeda dengan toko, jika harga emas turun nilai pembayaran itu akan ikut turun,'' ujarnya.